Informasi Standar Pelayanan Pemberian HGB bagi masyarakat di Pasuruan
Pasuruan,Pasuruannews.com,-Informasi kini lebih mudah dengan adanya media online yang kini sudah banyak menampilkan layanan layanan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi tentang pengurusan pertanahan di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur hari ini jum’at 16 Mei 2025 Pemberian HGB Perorangan /Badan Hukum. Ada 10 Persyaratan 1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila di kuasakan 3. Foto kopi identitas (KK,KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Bukti perolehan tanah/alas hak 5. Foto kopi tanda daftar perusahaan, akte pendirian dan pengesahan badan hukum…