Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan
Raci, Pasuruannews.com – Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait Pidana yang menurutnya melanggar aturan perundang-undangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Panitia PTSL. Setelah berkas pengaduan dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Surabaya melimpahkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti perkaranya. Menurut Henry Samosir sebagai Pengacara Warga Desa Randupitu perkara saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan pemerasan program PTSL…
