Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026
Raci, pasuruannews.com – Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil Tindak Pidana Umum yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/05/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Rustandi Gustawirya yang didampingi langsung oleh kepala BNNK Masduki, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kasat polpp Ridho Nugroho dan dihadiri langsung oleh kepala OPD dan undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dalam 86 perkara sejak periode November 2025 hingga Mei 2026. Barang tersebut berupa sabu-sabu seberat 1.335,23 gram (sekitar 1,3 kg) dari…
