Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, setelah muncul informasi mengenai program Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) untuk tahun anggaran 2026–2027. Dalam aturan mengenai Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 juga menegaskan prinsip kerja Komite Sekolah, antara lain sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel Dalam materi presentasi yang beredar, disebutkan kebutuhan anggaran sekolah yang tidak ter-cover oleh BOS dan BPOPP akan dipenuhi melalui partisipasi wali murid. Nilai yang tercantum mencapai Rp1.868.700.000, dengan jumlah siswa sekitar 1.300…
