Warga Randugong Heboh Isu Fiksi Sengketa Tanah Hibah, Pemilik Tegaskan Tak Ada Konflik Waris
Pasuruan,pasuruannews.com– Warga Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar yang disebut-sebut sebagai berita fiksi mengenai dugaan sengketa waris sebidang tanah di desa tersebut. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga sejak Senin (19/4/2026) dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi oleh awak media, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kabar sengketa waris tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemilik tanah berinisial FTH bersama suaminya memberikan penjelasan bahwa tanah yang dipersoalkan bukan merupakan objek sengketa warisan, melainkan tanah hibah yang sah secara hukum.
Menurut keterangan FTH, lahan seluas sekitar 485 meter persegi yang berada di Desa Randugong merupakan tanah yang diperoleh melalui hibah dari RS kepada RM, yang kemudian diberikan kepada anak kandungnya, yakni FTH.
“Informasi yang beredar seolah-olah itu sengketa waris tidak benar. Data yang kami miliki jelas bahwa tanah tersebut merupakan hibah. Semua prosesnya sudah melalui prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar FTH kepada awak media.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya menguasai tanah tersebut dengan cara menekan pemilik. Bahkan disebut-sebut ada upaya menakut-nakuti dengan mencatut nama pejabat tinggi daerah serta mengklaim memiliki dukungan dari oknum aparat.
“Tujuannya diduga untuk menguasai tanah milik FTH. Padahal status kepemilikan tanah tersebut sudah jelas dan memiliki riwayat hibah yang sah,” ungkap sumber di lingkungan warga.
Pihak Pemerintah Desa Randugong juga memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan arsip dan dokumen yang dimiliki desa, tanah tersebut memang berstatus hibah yang telah diberikan dari RS kepada RM, lalu diteruskan kepada anak kandungnya, FTH.
“Dari data administrasi desa, tanah itu memang berasal dari hibah. Secara aturan pertanahan tidak ada persoalan,” terang salah satu perangkat desa.
Sementara itu, Ketua Panitia Program Nasional Agraria (PRONA) Massal tahun 2019 menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikat tanah atas nama FTH telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Ia menambahkan, pada 18 Februari 2019 telah dilakukan pengukuran lahan seluas 485 meter persegi tersebut oleh petugas terkait. Proses pengukuran itu disaksikan oleh perangkat desa, keluarga pemilik tanah, serta beberapa pihak lain termasuk ATM yang saat ini mempertanyakan kelengkapan dokumen.
“Pada saat pengukuran dulu semua pihak hadir dan menyaksikan. Berkas pengajuan sertifikat juga sudah dinyatakan lengkap sesuai aturan program PRONA,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat, pihak pemerintah desa bersama panitia PRONA menyatakan siap membuka kembali seluruh arsip dokumen hibah dan riwayat asal-usul tanah apabila diperlukan.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi informasi yang menyesatkan serta untuk memastikan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas terkait status kepemilikan tanah tersebut.
“Kami siap membuka dokumen yang ada jika memang masih diragukan oleh pihak tertentu. Semua data administrasi tersedia di desa,” tegas pihak desa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan ataupun kesalahpahaman di tengah warga. (Tim)

