Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

oplus 131072

Raci, Pasuruannews.com – Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait Pidana yang menurutnya melanggar aturan perundang-undangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Panitia PTSL.

Advertisement

Setelah berkas pengaduan dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Surabaya melimpahkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti perkaranya.

Baca juga:  Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Menurut Henry Samosir sebagai Pengacara Warga Desa Randupitu perkara saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan pemerasan program PTSL di Desa Randupitu Kecamatan Gempol.

” Jadi hari ini kami memenuhi Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan sifatnya Asistensi dari Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan” ujarnya.

Menurutnya Warga Desa Randupitu dirugikan secara Materi dengan adanya penetapan biaya tambahan dalam Program PTSL Desa Randupitu.

” Biaya Tambahan ini diluar dari biaya persiapan PTSL yang awalnya Rp. 600.000 dan ada biaya tambahan berkaitan dengan surat Riwayat Tanah sebagai syarat administrasi yang harus disertakan pada program PTSL tersebut” ungkapnya.

Baca juga:  Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia, Akibat dianiaya Tetangga Pengidap Depresi

Biaya peningkatan dari Letter C atau Petok dengan biaya tambahan untuk melengkapi administrasi PTSL terlalu tinggi dengan nominal harga yang bervariatif mulai dari Rp. 2.000.000 rupiah.

Sebanyak 30 Inventaris dengan kepemilikan yang mengadu ke lembaga dan merasa keberatan dengan nominal tambahan yang telah ditetapkan oleh Panitia PTSL.

” Minimal 30 Inventaris sifatnya pengaduan ke lembaga kita, berdasarkan surat keberatan dari mereka atas apa yang mereka alami” imbuhnya.

Selain itu warga juga  menduga adanya manipulasi data dan prosedur dalam proses pengumpulan berkas dan pengukuran bidang tanah dalam pelaksanaan program PTSL yang diadakan di Desa Randupitu.

Baca juga:  Peredaran Miras di Pasuruan Makin Mengkhawatirkan, FORMAT Desak Penindakan Tegas

” Dilapangan saya lihat adanya dugaan keberpihakan dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan” ujar Sudiono. (Usj)

Advertisement

Pengaduan via WA?