Satreskrim Polres Kota Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton.
KOTA PASURUAN –pasuruannews.com Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH.,MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton. Menanggapi informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera…