Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum, Periksa Dua Korban dan Dua saksi
PASURUAN,Pasuruannews.com,–Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan. Penyidik hari ini memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta Dua saksi Al (18 tahun) TR ( 42 tahun ) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut. Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jum.at, (10/01/2025) Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, “Kedua…