Daycare Little Aresha Penitipan Anak yang Tidak Manusiawi

Daycare Little Aresha Penitipan Anak yang Tidak Manusiawi

69ec4b51e6f61

Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara secara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Advertisement

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa dari belasan orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka, terdapat jajaran pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu malam, dilansir dari Tribun.

Baca juga:  Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Rincian 13 tersangka tersebut meliputi:

1 orang kepala yayasan Little Aresha.

1 orang kepala sekolah.

11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Red)

Advertisement

Pengaduan via WA?