Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

img 20260804 wa0016

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara korupsi dana PKBM tahun 2023-2024 sekarang masih proses penyelamatan aset terus dilakukan.

 

Advertisement

Keberhasilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan eksekusi pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap( inkracht) dalam upaya memulihkan kerugian negara.

 

Rustandi Gustawirya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa dana yang berhasil dipulihkan berasal dari rampasan, pembayaran uang pengganti dari terpidana. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan undangan.

Baca juga:  Perkuat Tata Kelola Hukum, PT PLN Indonesia Power dan Kejati Banten Tandatangani PKS

 

” Ini semua adalah komitmen kami untuk tidak menjatuhkan hukuman badan saja, tetapi memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan dan masuk ke kas negara secara optimal” ujar Kejari pada pers rilise, di kantor Kejari Pasuruan, Selasa (4/08/2026).

 

Perlu diketahui bahwa Dana yang berhasil dipulihkan Kejari Kabupaten Pasuruan, dengan kerugian negara dalam perkara PKBM Rp 4.951.880.000 milliar dari jumlah kerugian tersebut Jaksa eksekutor berhasil memulihkan 2,25 milliar kepada Negara.

 

Dengan rincian dana yang telah disetorkan ke kas negara Rp 2.013.973.000 milliar berupa uang tunai yang dirampas dari terpidana Erwin Setyawan, jaksa juga menyetor Rp 230.000.000 dari uang pengganti dari terpidana Erwin.

Baca juga:  "DPRD Pasuruan Geram Soal Pemberitaan KPK, Rudi Hartono Siap Tempuh Jalur Hukum"

 

Sementara terpidana Nurkamto menyetorkan uang Tp 15.000.000 diperhitungkan dari uang pengganti dan seluruh uang tersebut disetorkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan MK RI nomor 5394 K/Pid, Sus/2026 tertanggal 09 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan yang telah memiliki hukum tetap.

 

Meskipun berhasil memulihkan uang negara Rp 2.2 milliar, Kejari Kabupaten Pasuruan terus berjalan untuk proses penegakan sisa kerugian negara, melalui penelusuran aset aset tracing terhadap bidang tanah yang di duga dimiliki terpidana.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

 

” Ini merupakan langkah untuk memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan dimanfaatkan sebagai pemulihan negara” ujarnya. (Usj)

Advertisement

Pengaduan via WA?