Prasasti Cunggrang tak kujung selesai,Penuh dengan Misteri dan Polimik.
Pasuruan – pasuruannews.com
Silang Sengkarut kepemilikan Prasasti Cunggrang yang notebenya merupakan aset negara antara ahli waris dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan tak kunjung selesai merupakan bukti nyata bila Pemkab Pasuruan kurang serius menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kades Blulisari kecamatan Gempol Siti Nurhayati yang di konfirmas sejumlah wartawan, dirinya menyayangkan lambannya Pemkab Pasuruan dalam menyelesaikan persoalan prasasti cunggrang yang notabennya merupakan situs sejarah lahirnya kabupaten Pasuruan
” Ini simbul Pemkab Pasuruan dan merupakan aset negara seharusnya ada perhatian serius.seharusnya Pemkab hadir untuk menyelesaikanya “pintanya.
Nurhayati Kepala Desa Bulusari, menyampaikan bahwa begitu lambanya Pemkab Pasuruan menyelesaikan persoalan ini berdampak langsung di tingkat bawah ,munculnya gelombang penolakan masyarakat saat adanya kegiatan lihak akhi waris yang akan menggelar kegiatan palagaran wayang kulit.
Dirinya membantah keras jika upaya yang di lakukan pihak Desa melakukan penelusuruan bukti bukti admibistrasi,konfirmasi intansi vertikan yang menanganani cagar budaya karena ada motifasi untuk mengusai asset negara tersebut tapi hal itu semata mata untuk melurus meluruskan sesuai dengan bukti bukti administrasi yang ada di desa,
” persoalan ada yang mengklaim itu miliknya itu kami hargai sebagai hak pribadi , tapi perlu di dukung bukti dan dukungan materiil yang autentik, kami pihak desa juga memiliki bukti bukti yang lengkap mulai riwayat tanah di peta blok, juga keterngan dari intansi berwenang “jelasnya.( HP )