Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

img 7119

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang selama beberapa tahun terakhir belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan maksimal dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar adalah retribusi pasar yang dikelola oleh Diskoperindag Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, mengatakan bahwa aset pasar yang dimiliki pemerintah daerah sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya mampu dikonversi menjadi pendapatan daerah karena masih terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaannya.

Baca juga:  Situasi Kamtibmas Terkendali, Polres Pasuruan Terus Laksanakan. Patroli Skala Besar untuk Jogo Pasuruan

Menurutnya, penataan dan penertiban aset pasar menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh potensi pendapatan dapat masuk ke kas daerah secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya kini mulai melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset pasar.

“Kami ingin memastikan seluruh aset pasar dikelola dengan baik dan tidak ada potensi kebocoran pendapatan. Semua harus tertib agar PAD yang menjadi hak daerah bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, target PAD sektor pasar pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5,73 miliar. Namun realisasinya hanya mencapai Rp5,23 miliar. Sementara pada tahun 2025 target sedikit meningkat menjadi Rp5,78 miliar, tetapi realisasi justru turun menjadi Rp5,22 miliar.

Baca juga:  TPA Blandongan Menggunung, Pemkot Pasuruan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Februari 2026

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya selisih cukup besar antara target dan capaian yang diraih. Dalam dua tahun terakhir, kekurangan pendapatan dari sektor pasar mencapai lebih dari Rp500 juta per tahun.

Menghadapi tahun 2026, Diskoperindag kembali memasang target PAD sebesar Rp5,78 miliar. Berbagai strategi pun disiapkan agar target tersebut dapat tercapai, mulai dari penataan administrasi, validasi data aset pasar, hingga penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan kios, los, dan fasilitas pasar lainnya.

Ghony optimistis target tahun ini bisa terealisasi lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya capaian dapat menembus angka 90 persen, bahkan diharapkan mampu mencapai 100 persen.

Baca juga:  Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah juga menggandeng aparat penegak hukum dalam proses penertiban aset pasar. Keterlibatan aparat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pengawasan terhadap aset milik daerah.

“Ini bukan semata-mata soal mengejar target pendapatan, tetapi bagaimana membangun tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Jika sistemnya baik, maka PAD akan meningkat dengan sendirinya,” tegasnya.

Langkah pembenahan yang dilakukan Diskoperindag ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan pengelolaan pasar daerah. Selain mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD, penataan aset pasar juga diharapkan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi para pedagang maupun masyarakat.

Advertisement

Pengaduan via WA?