Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak 

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak 

ee29e850 54d5 47e7 8f7b d7c5842e65d1

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan sertifikat tanah yang kini menjadi sorotan warga.

Situasi semakin mencurigakan setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Dirham secara tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya. Tak hanya itu, ia juga dikabarkan meninggalkan desa dan pergi ke Kalimantan dengan alasan bekerja, tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

Advertisement

Langkah mendadak tersebut memicu berbagai spekulasi.

Narasumber yang ditemui awak media menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan ini menyeret nama Sekdes Dirham dan juga Kepala Desa Sutres.

Baca juga:  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

“Ini bukan masalah kecil. Kalau benar terjadi, dampaknya bisa panjang dan serius,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan ini disebut telah memicu konflik internal berkepanjangan di pemerintahan desa. Warga kini mulai resah, khawatir adanya dokumen yang tidak sah yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan bukan perkara ringan.

Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit.

Baca juga:  24 Tim Akan Bertanding Dalam Turnamen Pasuruan Super League One Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Desa Sutres disebut kebingungan menghadapi pengunduran diri mendadak Sekdesnya. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang, sehingga semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kini, sorotan publik mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Warga menuntut kejelasan dan transparansi, agar dugaan ini tidak menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

Dan menunggu pembuktian lebih lanjut. Namun satu hal yang pasti—jika benar terbukti, konsekuensi hukum akan menjadi bayang-bayang nyata bagi siapa pun yang terlibat.(tim)

Advertisement

Pengaduan via WA?