Remisi Lebaran untuk 137 Warga Binaan di Rutan Balige

Remisi Lebaran untuk 137 Warga Binaan di Rutan Balige

img 20260321 wa0071

BALIGE – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 137 warga binaan pemasyarakatan, Sabtu, 21 Maret 2026. Pemberian remisi berlangsung tertib dan khidmat.

 

Advertisement

Dari jumlah itu, sebanyak 134 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Adapun tiga lainnya memperoleh Remisi Khusus II, yang berpotensi langsung bebas setelah masa pidananya berkurang.

 

Kepala Rutan Balige menyatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Hak itu, kata dia, diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca juga:  Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

 

Menurut dia, pemberian remisi tidak sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri warga binaan. “Ini menjadi dorongan agar mereka terus menjaga sikap dan disiplin,” ujarnya.

 

Remisi Hari Raya Idul Fitri juga diharapkan mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan. Sistem pemasyarakatan, kata dia, menekankan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.

 

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung aman dan penuh rasa syukur. Pihak rutan berharap para penerima remisi mampu melanjutkan perubahan positif, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab

Advertisement

Pengaduan via WA?