Satpol PP Grebek Toko Miras Ilegal di Pandaan, Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek

Pandaan, Pasuruannews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan melakukan operasi penggrebekkan sebuah toko Minuman Keras (Miras) di area pertokoan terminal Pandaan dimana 1.680 botol miras dari merek terendah hingga merek premium didapatkan dari toko Ultra.
Ironisnya toko tersebut lokasinya cukup dekat dengan Aparat Penegak Hukum setempat.
Sebelum melakukan penggrebekkan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran kepada R selaku pihak pemilik toko Ultra, namun hal ini tidak diindahkannya sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menegaskan bahwa laporan ini berawal dari aduan Masyarakat bahwa toko tersebut menjual berbagai miras dengan segala merek yang kalau dibiarkan dapat membahayakan dan merusak generasi muda.
“Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merek dan langsung kita sita,” ucap Ridho, Selasa (9/9/2025).
Kasatpol PP juga menegaskan bahwa toko tersebut baru buka sebulan dan minuman yang dijual dengan harga hingga mencapai jutaan rupiah.
“Baru sebulan dari hasil penyelidikan sementara, bahkan harga cukup mahal yang dijual mirasnya,” terangnya.
Ridho juga menambahkan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten Pasuruan dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya konsumsi miras.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini, operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan Pasuruan yang lebih tertib dan aman” tambahnya. (Ndah)