Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara)
Kantor, Pasuruannews.com,-Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Informasi standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Jl. Pahlawan No.26 Pasuruan, Telp (0343) 442665. Kamis, (5/06/25). Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara) ada beberapa formulir yang harus dilengkapi diantaranya: 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Foto kopi identitas Nazdir (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Bukti kepemilikan tanah/atas hak milik adat (bekas milik adat/sertifikat asli bila sudah bersertifikat 5. Akta Ikrar Wakaf (surat ikrar wakaf) 6. Foto kopi…
