Kejaksaan Negeri Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana sebagai Proses Akhir Hukum
Pasuruan, pasuruannews.com – Barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kegiatan Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan, dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama memberantas narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal. Selasa (18/11/2025). Pemusnahan dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta jajaran pejabat Pemkab Pasuruan. Narkoba, minuman keras dan rokok ilegal merupakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025. Jumlah keseluruhan barang bukti itu antara…
