Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

img 20250110 wa0041

 

BANYUWANGI , Pasuruannews.com,-Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)

Advertisement

 

Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

 

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/25).

Baca juga:  Pagelaran Ludruk di Desa Karang Jati, Pentas Kebudayaan Menjaga Aset Bangsa.

 

Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER .

 

Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

 

Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

 

Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.

Baca juga:  Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

 

Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W.

 

Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

 

Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.

 

“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.”ujar Kombes Rama.

Baca juga:  Ngopi Bersama Awak Media, Kapolres Pasuruan Tegaskan Keterbukaan Informasi

 

Ia menerangkan Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.

 

“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.(Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?