Dana BOS Rp228,8 Juta Dipertanyakan, SMPN 4 Bangil Satu Atap Masih Muncul Sumbangan? Komite: Sukarela, Tak Ada Nominal yang Ditetapkan

Dana BOS Rp228,8 Juta Dipertanyakan, SMPN 4 Bangil Satu Atap Masih Muncul Sumbangan? Komite: Sukarela, Tak Ada Nominal yang Ditetapkan

850e04f8 756e 432d 9bce b34b576190ed

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Di tengah adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 yang disebut sekitar Rp228,8 juta, muncul informasi mengenai biaya yang masih harus ditanggung orang tua/wali murid.Kamis (27/08/2026)

Informasi yang beredar mencakup biaya seragam dan atribut sekolah hingga permintaan dana pembangunan fasilitas, termasuk pembangunan kamar mandi.

Advertisement

Untuk kebutuhan seragam beserta atribut, siswa perempuan disebut dikenakan sekitar Rp700 ribu, sedangkan siswa laki-laki sekitar Rp600 ribu. Selain itu, terdapat informasi tambahan sekitar Rp70 ribu untuk siswa perempuan dan Rp30 ribu untuk siswa laki-laki.

Tak berhenti di situ, muncul pula informasi adanya permintaan sekitar Rp400 ribu untuk pembangunan WC sekolah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika sekolah telah menerima dana BOS ratusan juta rupiah, kebutuhan apa saja yang sudah dibiayai dari anggaran tersebut dan mengapa masih muncul kebutuhan dana dari orang tua?

Muncul Surat “Kesanggupan Berinfaq”

Sorotan semakin menguat setelah beredar dokumen berkop Komite Sekolah UPT Satuan Pendidikan SMPN 4 Bangil Satu Atap dengan judul “Surat Pernyataan Kesanggupan Berinfaq SMPN 4 Bangil Satu Atap Program Ramah Kinerja.”

Dalam dokumen tersebut terdapat identitas siswa dan wali/orang tua, sekaligus bagian nominal sumbangan/infaq yang dapat diisi. Surat juga memuat pernyataan bahwa wali murid memberikan dana secara ikhlas dan tidak ada paksaan, termasuk pilihan mekanisme penyerahan.

Dokumen tersebut sah-sah saja apabila benar-benar digunakan sebagai instrumen sumbangan sukarela. Namun, publik patut mempertanyakan mekanismenya: apakah benar-benar tanpa tekanan, tanpa target, dan tanpa konsekuensi terhadap pelayanan pendidikan siswa?

Sebab, kata “sukarela” menjadi hal yang sangat penting ketika sekolah atau komite menghimpun kontribusi dari orang tua.

Baca juga:  Masak Ketupat : Dapur Rumah Sanimun Hangus Terbakar

Komite Beri Klarifikasi: Sukarela dan Tidak Ada Nominal yang Ditentukan

Menanggapi konfirmasi media melalui WhatsApp, Komite SMPN 4 Bangil Satu Atap, Fuza, membenarkan adanya sumbangan dan surat pernyataan kesanggupan berinfaq.

Fuza menjelaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela. Bahkan, menurutnya, mekanisme pembayaran diserahkan kepada kemampuan masing-masing wali murid.

“Sumbangan tersebut benar, sifatnya sukarela dan pengumpulannya terserah mereka mampunya dibayar berapa kali. Yatim-piatu/yatim kami bebaskan, termasuk yang sangat tidak mampu,” jelas Fuza melalui pesan WhatsApp.

Terkait surat kesanggupan berinfaq, Fuza menegaskan bahwa tidak terdapat nominal yang ditetapkan oleh pihak komite.

“Surat pernyataan kesanggupan berinfaq benar, di situ jelas tidak ada nominal yang ditetapkan. Wali murid sendiri yang menentukan nominal dan tanggal berinfaqnya,” ujarnya.

Komite juga menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak memengaruhi pelayanan terhadap siswa.

“Masalah pelayanan terhadap siswa tidak ada perbedaan, karena sudah menjadi hak mereka,” tegasnya.

Komite Akui Dana Tidak Mencukupi untuk Seluruh Kebutuhan

Namun, persoalan lain justru muncul dari penjelasan komite sendiri. Fuza menyebut anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan fasilitas sekolah.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah fasilitas kamar mandi siswa.

“Tidak mencukupi, buktinya sampai sekarang kamar mandi siswa hanya dua untuk lima kelas,” jelas Fuza.

Menurutnya, hasil musyawarah kemudian melahirkan sejumlah rencana pembangunan fasilitas, antara lain empat kamar mandi baru, terdiri dari dua kamar mandi untuk putra dan dua untuk putri.

Selain kamar mandi, komite juga menyebut adanya rencana pembangunan panggung, pengurukan, serta pemasangan atap agar fasilitas sekolah lebih layak.

Baca juga:  Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi

Rencana lainnya adalah menaikkan satu ruang di bagian timur sekolah karena lokasi tersebut kerap menjadi tempat genangan air. Ruangan tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai perpustakaan dan nantinya disekat dengan ruang tunggu guru.

Dalih Fasilitas: Pertanyaan Besarnya Tetap Dana BOS

Penjelasan komite tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan fasilitas sekolah memang masih banyak.

Namun, justru di titik inilah transparansi menjadi penting.

Dana BOS sekitar Rp228,8 juta bukan angka kecil. Publik dan orang tua/wali murid berhak mengetahui secara terang benderang bagaimana dana tersebut direncanakan dan direalisasikan.

Berapa dana yang dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran?

Berapa untuk pengadaan barang dan jasa?

Berapa untuk pemeliharaan sarana dan prasarana?

Dan apakah kebutuhan fasilitas yang kini dihimpun melalui sumbangan memang berada di luar komponen yang dapat dibiayai melalui BOS?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

Mengaku Berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Fuza juga menyampaikan bahwa komite dalam menjalankan penggalangan dana berpegang pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite, kata dia, berupaya memperjuangkan fasilitas yang dinilai masih kurang layak bagi peserta didik.

“Kami sebagai komite yang peduli pendidikan, yang sekiranya kurang layak untuk siswa, kami akan mengupayakan yang terbaik untuk anak didik. Kami juga berpegang pada payung Permendikbud No. 75 Tahun 2016,” terang Fuza.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, tetap diperlukan keterbukaan mengenai bentuk penggalangan dana, hasil musyawarah, daftar kebutuhan, target pembangunan, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban dana yang terkumpul.

Bukan Sekadar Soal Sumbangan, Tetapi Soal Transparansi

Baca juga:  Duka Dari Sidogiri Pasuruan

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya orang tua memberikan sumbangan.

Yang menjadi sorotan adalah transparansi dan mekanisme.

Jika benar sukarela, tidak ada nominal yang ditentukan, tidak ada tekanan, tidak ada pembedaan pelayanan terhadap siswa, serta seluruh proses telah melalui mekanisme komite dan orang tua, maka penjelasan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi berbeda.

Sebaliknya, apabila di lapangan terdapat nominal yang dianggap wajib, tekanan kepada wali murid, atau pembayaran yang dikaitkan dengan hak siswa mendapatkan pelayanan pendidikan, maka hal tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dana BOS Rp228,8 Juta, Publik Menunggu Keterbukaan

Kini perhatian publik mengarah pada satu hal sederhana: ke mana saja Dana BOS 2026 sekitar Rp228,8 juta tersebut digunakan?

Orang tua/wali murid tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perencanaan dan realisasi penggunaan dana sekolah.

Begitu pula dengan sumbangan yang dihimpun komite. Berapa dana yang telah terkumpul? Untuk pembangunan apa saja? Siapa yang mengelola? Bagaimana pertanggungjawabannya? Dan apakah seluruhnya benar-benar berdasarkan kemampuan serta kerelaan wali murid?

Klarifikasi Komite SMPN 4 Bangil Satu Atap sudah diberikan dan menjadi hak jawab pihak yang dikonfirmasi.

Namun, klarifikasi bukanlah akhir dari persoalan. Transparansi penggunaan anggaran dan mekanisme penghimpunan sumbangan tetap menjadi kunci.

Sebab, ketika Dana BOS ratusan juta rupiah berjalan beriringan dengan permintaan kontribusi dari orang tua, publik wajar bertanya.

Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan: uang negara digunakan untuk apa, uang orang tua dikumpulkan untuk apa, dan apakah seluruh mekanismenya benar-benar transparan serta sesuai aturan?

(Adf)

Advertisement

Pengaduan via WA?