Masa Jabatan PJ Bupati akan Berakhir, DPRD Pasuruan diminta nama penggantinya

img 20240805 204838
Andriyanto saat menandatangani SK menjabat PJ Bupati Pasuruan

 

Pasuruan, pasuruannews.com – Masa Jabatan PJ Bupati Pasuruan Andriyanto akan berakhir pada bulan September 2024 mendatang.

Advertisement

Melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/3541/SJ tertanggal 30 Juli 2024 menghimbau DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan nama-nama calon penggantinya disampaikan paling lambat Senin (12/8/2024) kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Sudiono Fauzan “DPRD diminta untuk mengusulkan tiga nama-nama calon pejabat bupati Pasuruan” Senin(5/8/2024)

Menurut Sudiono, Kemendagri telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati. Salah satunya, yakni menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Luar Biasa Kakak Adik Putra Kapolsek Semen Polres Kediri Kota Harumkan Nama Indonesia Dalam Istanbul Youth Summit 2022

Nama-nama calon pengganti PJ Bupati nantinya akan mengisi kekosongan sementara hingga Pilkada berlangsung dan menentukan Bupati Pilihan Rakyat Kabupaten Pasuruan.

Perlu diketahui PJ Bupati Pasuruan Andriyanto dilantik pada Minggu (24/09/2023) sebagai pengganti Bupati Irsyad Yusuf di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Wul)

Pengaduan via WA?