Operasi Patuh Toba 2026: Satlantas Batu Bara Tindak 38 Motor, Pengendara Tanpa Helm Jadi Sasaran
BATU BARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara menindak 38 sepeda motor dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026, Rabu (28/10/2026). Penindakan menyasar pelanggaran lalu lintas, terutama pengendara tanpa helm dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Batu Bara, IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., dengan menyasar sejumlah titik strategis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yakni Simpang Tanah Merah, Simpang Tanjung Kubah, dan Simpang Kerang Siparepare.
Berdasarkan laporan kegiatan, petugas menindak 38 pelanggaran dengan menerbitkan 38 set tilang terhadap 38 unit sepeda motor. Meski penegakan hukum dilakukan, Satlantas Polres Batu Bara juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi keselamatan berkendara serta pembagian helm dan cokelat kepada pengendara.
Upaya sosialisasi dilanjutkan pada pukul 11.00 WIB oleh personel yang dipimpin Kanit Regident IPDA Archen F.R. Tamba, S.H., CPHR., di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batu Bara. Masyarakat diingatkan agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selanjutnya, pukul 11.30 WIB, personel Satlantas berdialog dengan para pengemudi angkutan umum di Kecamatan Indrapura. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Batu Bara menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat. Penggunaan helm berstandar, kepatuhan terhadap aturan, serta kelayakan kendaraan menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan di jalan.
Keselamatan bukan sekadar menghindari tilang, melainkan tanggung jawab setiap pengguna jalan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

