DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

oplus 131072

Raci, Pasuruannews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/09/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Advertisement

Sebelum memulai Sidang, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan membacakan Surat Masuk yang dimana Bupati Pasuruan tidak dapat Hadir dalam forum dikarenakan mendampingi DPR RI Kunjungan Kerja sehingga menugaskan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori untuk mewakilinya dalam rapat Paripurna DPRD Raperda Non APBD kali ini.

Baca juga:  Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

” Hari ini kita akan mendengarkan rancangan menyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026″ ujar Samsul Hidayat membuka Rapat Paripurna.

Shobih Asrori dalam sambutannya mengucapkan kebahagiaannya karena Kabupaten Pasuruan memperingati hari Jadi ke-1097 dengan tema “Pasuruan Bangkit Bersama Kita Bisa”

Pemkab Pasuruan juga menyampaikan Apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas kesempatan untuk menyampaikan Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan sebagai bagian pembentukan peraturan Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

” Penyelenggaraan pemerintahan Daerah merupakan Amanat konstitusi bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum dan mempercepat pembangunan Daerah yang berkelanjutan” pungkasnya.

Baca juga:  Pemprov Jatim Siapkan Puluhan Kendaraan Untuk Program Mudik Gratis 2026

Selanjutnya Shobih Asrori menyampaikan 5 rancangan Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Dewan membentuk Perda sebagai instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lima Raperda yang diajukan diantaranya : diantaranya :

  1. Raperda tentang kerja sama daerah
  2. Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda no. 6 tahun 2015 tentang Pemdes.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4. Raperda tentang penyertaan modal
  5. Raperda tentang pencabutan Raperda No. 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas dinilai tidak efektif karena tidak sesuai lagi dengan perundang-undangan dalam BUMD.

” Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemitraan pembangunan dan perekonomian desa, serta memperkuat BUMD dan tata kelola pemerintahan Daerah. imbuhnya.

Baca juga:  RSUD Bangil Perkuat Program UHC, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026

Setelah pemaparan Raperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat selaku pimpinan sidang paripurna menyatakan pemaparan yang telah disebutkan tersebut akan ditanggapi oleh Juru Bicara fraksi-fraksi mengenai pandangan umum mengenai Raperda Non APBD 2026.

” Dalam Pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Bupati tersebut akan ditanggapi melalui Jubir Fraksi dalam Pandangan Umum dan akan dijawab oleh Pemkab Pasuruan pada Rapat Paripurna Ketiga nanti (30/09)” tutupnya. (Agung)

Advertisement

Pengaduan via WA?