Hindari Kemacetan di Jl.A Yani Bangi, Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Rambu Peringatan
Pasuruan,pasuruannews.com,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memasang rambu larangan parkir bagi truk kecil maupun besar di sepanjang ruas Jalan A Yani, Bangil. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kemacetan di salah satu jalur nasional yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, mengatakan bahwa pemasangan rambu larangan parkir tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi langsung Bupati Pasuruan. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.
“Keberadaan truk yang berhenti di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas, mengingat Jalan A Yani merupakan jalan nasional dengan volume kendaraan yang sangat padat,” ujar Digdo saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).
Digdo menjelaskan, Dishub Kabupaten Pasuruan telah melakukan uji coba penerapan larangan parkir tersebut dengan menyiagakan petugas di lapangan selama dua minggu terakhir. Selama masa uji coba, petugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pengemudi truk.
“Kami sudah melakukan uji coba dan menyiagakan petugas di lapangan selama dua minggu terakhir. Mudah-mudahan langkah ini bisa membuahkan hasil dan mengurangi kemacetan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Digdo menegaskan pentingnya membangun kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan berat, agar tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan A Yani selama 24 jam.
“Kami mengimbau agar tidak ada truk yang parkir di pinggir jalan, baik pagi, siang, sore, maupun malam hari. Sepanjang jalan tersebut harus steril dari parkir kendaraan demi kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Dengan pemasangan rambu larangan parkir dan pengawasan intensif dari petugas, Dishub Kabupaten Pasuruan berharap kondisi lalu lintas di Jalan A Yani Bangil menjadi lebih tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.(Usj)

