Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

img 20250510 wa0110

NGAWI ,Pasuruannews.com,- Kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman, benar- benar dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

 

Advertisement

Hal ini dibuktikan dengan diamankannya pelaku perkara tindak pidana upaya perampasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat.

 

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Ngawi-Solo, Ds. Sambirejo Kec. Mantingan.

 

“Pelaku sudah diamankan berinisial AP (18) warga Widodaren Kabupaten Ngawi,” kata AKBP Charles, Sabtu (10/5).

Baca juga:  Pasis Seskoau Angkatan ke-62 Diperkuat Wawasan Kepemimpinan Strategis Lewat Studium Generale

 

Awalnya pada Kamis (24/4/2025), sekira pukul sebelas malam di wilayah Mantingan, korban ingin membeli es teh di depan angkringan.

 

Tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya.

 

Saat itu, Polisi Sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku yang berusaha melarikan diri, berhasil diamankan.

 

“Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” tutup Kapolres Ngawi.

Baca juga:  Wakil Walikota Surabaya dilaporkan ke Polisi, Buntut Sidak Ke Perusahaan yang Menahan Ijazah

 

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) buah Hodie warna hitam.

 

Terapan pasal kepada pelaku adalah pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?