Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Img 20210201 Wa0208

SURABAYA,pasuruannews.com – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Advertisement

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga:  Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Di Solo

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

Baca juga:  Polres Pasuruan Gelar Apel Pasukan Jelang PPKM Darurat

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya. (Haidir)

Advertisement

Pengaduan via WA?