PROYEK P3-TGAI APBN RP195 JUTA DI DESA CAPANG JADI SOROTAN! WARGA PERTANYAKAN DUGAAN RANGKAP PERAN KASUN, MATERIAL PROYEK, HINGGA LEMAHNYA PENGAWASAN
Pasuruan, pasuruannews.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000, menjadi sorotan masyarakat.
Warga mendesak pemerintah dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh P3A Kuda Hitam dengan masa pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Sorotan warga muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan Kasun HARIS ikut berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Menurut keterangan sejumlah warga, perangkat desa seharusnya tidak merangkap sebagai pelaksana pekerjaan proyek karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, warga meminta instansi terkait memverifikasi dugaan tersebut dan memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan yang disebut dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, melainkan pencampuran material dilakukan secara manual. Menurut mereka, metode tersebut perlu diperiksa apakah telah sesuai dengan petunjuk teknis agar kualitas konstruksi benar-benar terjamin.
Tak hanya itu, penggunaan semen PCC merek Singa Merah yang terlihat di lokasi proyek juga menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, menurut keterangan warga, material batu yang digunakan diduga diambil dari tanah warga di sekitar lokasi proyek.
Warga meminta pihak berwenang memastikan apakah sumber material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis proyek dan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, sehingga seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Keluhan lain yang disampaikan masyarakat adalah terkait pengawasan proyek. Berdasarkan keterangan warga, konsultan pengawas disebut hanya datang ke lokasi sekitar satu kali dalam sepekan.
Apabila informasi tersebut benar, warga menilai pengawasan yang minim dapat mengurangi efektivitas pengendalian mutu pekerjaan.
Masyarakat mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan rangkap peran perangkat desa, kesesuaian metode pelaksanaan, mutu material, sumber material yang digunakan, serta efektivitas pengawasan proyek.
Warga berharap proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan bangunan irigasi yang berkualitas, tahan lama, dan bermanfaat bagi petani.
Mereka juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, atau penyimpangan lainnya, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Myou)

