SIM ‘Siluman’ dari Satpas Padang? Polisi Sebut Tidak Ada Print Out Lalu Menghapus Pesan

SIM ‘Siluman’ dari Satpas Padang? Polisi Sebut Tidak Ada Print Out Lalu Menghapus Pesan

img 20260312 wa0016

Padang – Pasuruannews.com Dugaan kejanggalan terkait penerbitan SIM B II Umum yang disebut-sebut diterbitkan oleh Satpas Polresta Padang pada 2 Maret 2026 memunculkan tanda tanya serius. Dokumen negara yang semestinya tercatat rapi dalam sistem justru menimbulkan polemik setelah seorang anggota kepolisian menyebut SIM tersebut palsu, namun tidak mampu menunjukkan bukti pengecekan dari sistem (12/3/2026).

 

Advertisement

Awalnya, saat media meminta konfirmasi, seseorang yang mengaku anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berpangkat Inspektur Polisi Dua bernama Feri secara tegas menyebut bahwa SIM tersebut palsu.

 

Namun ketika media meminta bukti berupa hasil print out dari sistem pengecekan SIM, pernyataan tersebut justru berubah. IPDA Feri mengaku tidak memiliki print out dari data SIM yang dimaksud.

Baca juga:  Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

 

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, setiap data SIM yang tercatat dalam sistem nasional Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya dapat ditampilkan dan dicetak sewaktu-waktu sebagai bukti hasil pengecekan.

 

Lebih mengejutkan lagi, tidak lama setelah menyampaikan bahwa: “PRINT OUT TIDAK ADA”, pesan tersebut justru dihapus oleh yang bersangkutan. Beruntung, pihak media telah lebih dahulu mengamankan tangkapan layar percakapan tersebut.

 

Saat kembali ditanya alasan mengapa hasil pengecekan tidak dapat ditunjukkan, IPDA Feri kemudian mengubah pernyataannya dengan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Ini lagi kita selidiki dulu pak ya, nanti perkembangan lanjut kita kabari,” ujarnya melalui pesan singkat.

Baca juga:  Kejutan Hari Bahagia & Semangat Kebersamaan di Kelurahan Latek

 

Padahal, dalam praktiknya, keaslian SIM biasanya dapat dengan cepat dipastikan melalui pengecekan pada database Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika data tidak ditemukan, petugas umumnya dapat langsung memastikan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar di sistem.

 

Situasi ini menimbulkan dua kemungkinan serius. Pertama, SIM tersebut benar-benar palsu karena tidak tercatat dalam sistem resmi. Kedua, YANG JAUH LEBIH MENGKHAWATIRKAN, DOKUMEN TERSEBUT DIDUGA DICETAK DI LUAR MEKANISME SISTEM RESMI, YANG BERPOTENSI MEMBUKA DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM INTERNAL.

 

Sebagai dokumen negara, penerbitan SIM berada dalam sistem administrasi yang terintegrasi dan ketat. Karena itu, ketidakjelasan mengenai keberadaan data SIM ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen resmi negara.

Baca juga:  Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Manfaatkan KURDA Bunga 2 Persen

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait status keaslian SIM tersebut maupun alasan tidak dapat ditunjukkannya hasil pengecekan dari sistem.

 

Publik tentu menunggu jawaban yang terang. Sebab jika benar dokumen tersebut palsu, maka penindakan hukum harus segera dilakukan. Namun jika justru terdapat indikasi penerbitan di luar prosedur resmi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pemalsuan, melainkan potensi pelanggaran serius dalam sistem penerbitan dokumen negara.

Advertisement

Pengaduan via WA?