DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Partai PKB dan PDI-P Merombak Kepengurusan Partai di Awal Tahun 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Partai PKB dan PDI-P Merombak Kepengurusan Partai di Awal Tahun 2026

oplus 131072

Raci, Pasuruannews.com – Awal tahun 2026 DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda perombakan kepengurusan.

Perubahan kepengurusan tersebut terjadi pada dua fraksi yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Advertisement

Perombakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas kinerja fraksi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya perombakan kepengurusan tersebut merupakan usulan resmi dan tertulis dari masing-masing partai dan sebagai wujud penyegaran organisasi di tubuh parlemen.

Rapat Paripurna perubahan kepengurusan partai tersebut bersifat internal yang dipimpin langsung oleh Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD kabupaten Pasuruan, beserta Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Perwakilan Siswa SD se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Bertutur Oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan kabupaten Pasuruan

Dalam penyampaiannya Samsul Hidayat menyatakan bahwa Perubahan Kepengurusan Partai telah dibahas dalam Badan Musyawarah, dan beliau juga menjelaskan bahwa perombakan kepengurusan partai merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi dalam dinamika parlemen.

” Perubahan fraksi ini dilakukan berdasarkan usulan partai yang sebelumnya telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus)” ujarnya.

Beliau juga menegaskan tidak adanya aturan yang mengikat seperti AKD dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

” Untuk fraksi.tidak ada aturan yang mengikat seperti Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga perubahan bisa dilakukan kapan saja sesuai usulan partai,” jelas Samsul Hidayat.

Baca juga:  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Selanjutnya beliau juga menjelaskan mengenai proses perubahan AKD khususnya perubahan pimpinan komisi harus dilakukan dalam jangka waktu 2.5 tahun, untuk perubahan susunan anggota komisi tetap atas usulan partai.

“Usulan dari PDI Perjuangan ada perubahan anggota, misalnya dari Bapemperda dipindah ke Banmus. Namun karena belum dibahas di Banmus, maka belum bisa dirapatkan. Biasanya perubahan AKD dilakukan di awal tahun anggaran,” imbuhnya.

Perlu diketahui dalam susunan terbaru, Fraksi PKB kini dipimpin oleh Rudi Hartono sebagai Ketua, Sa’ad Muafi sebagai Sekretaris, dan Nur Laila sebagai Bendahara.

Baca juga:  Kebakaran Hebat Melanda Pasar Pandaan, Puluhan Bedak Pedagang Terbakar

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menetapkan Arifin sebagai Ketua, Heru Veri Nurcahya sebagai Sekretaris, serta Mujangki sebagai Bendahara. (Agung)

Advertisement

Pengaduan via WA?