Komisi I DPRD Gelar Audiensi Bahas Pengaturan Sound System Karnaval HUT ke-80 RI

Pasuruan,pasuruannews.com, – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas penyelenggaraan karnaval yang semakin marak melibatkan penggunaan sound system bervolume tinggi (sound horeg).Di Gedung DPRD kabupaten Pasuruan (30 Juli 2025)
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Rudi Hartono, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I, yaitu Muhammad Ghozali, Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, dan Nik Sugiharti. Hadir pula perwakilan dari Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, para Camat se-Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa, serta ketua panitia karnaval dari berbagai wilayah.
Fokus: Sound System Perlu Diatur Demi Ketertiban
RDP ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sound system berkapasitas besar dalam karnaval yang kerap mengganggu ketenangan warga, menimbulkan kemacetan, bahkan memicu ketegangan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/679/424.104/2025. SE ini merupakan pembaruan dari edaran sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2024, dengan sejumlah penyesuaian yang lebih ketat.
Poin-Poin Penting SE Karnaval 2025:
1. Kegiatan karnaval wajib dihentikan saat memasuki waktu adzan.
2. Volume sound system dibatasi maksimal 85 desibel, sesuai rekomendasi WHO.
3. Durasi kegiatan maksimal sampai pukul 23.00 WIB.
4. Harus mengantongi izin tertulis dari Polres/Polresta dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
5. Penggunaan sound system hanya boleh pada kendaraan pick-up atau truk ringan (CDE), tidak boleh ODOL (Overdimension & Overload).
6. Dilarang mengandung unsur pornoaksi, ujaran kebencian SARA, membawa senjata tajam, miras, atau perjudian.
7. Tidak boleh menyembunyikan sound system saat adzan dan wajib menjaga ketentraman umum.
8. Volume sound system harus sesuai kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
9. Panitia bertanggung jawab atas segala dampak, kerusakan, atau kerugian akibat kegiatan.
10. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Komisi I, Rudi Hartono, menegaskan bahwa penerbitan SE ini bukan untuk membatasi kreativitas atau kemeriahan warga dalam menyambut HUT RI, namun sebagai upaya pengaturan agar kegiatan tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.
“SE ini harus kita tertibkan dan sepakati bersama. Tujuannya jelas: agar kegiatan masyarakat tetap meriah tapi tidak menimbulkan keributan atau keresahan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polres Pasuruan menambahkan bahwa pengajuan izin karnaval sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum acara. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih jadwal antar desa, serta memberikan ruang bagi aparat untuk memetakan potensi risiko dan mengatur pengamanan.
“Kami tidak mempersulit masyarakat. Justru dengan izin, kegiatan bisa kita kawal agar aman, nyaman, dan tidak bentrok antar wilayah,” tegasnya.
Di akhir audiensi, Komisi I meminta seluruh Camat untuk segera mensosialisasikan isi Surat Edaran tersebut kepada para Kepala Desa dan Lurah di wilayah masing-masing. Harapannya, seluruh kegiatan karnaval dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Pasuruan dapat berlangsung semarak, tertib, dan kondusif, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma masyarakat.(Agng)