Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

img 20250611 wa0066

Kota Madiun ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).

 

“Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang,” kata Iptu Ubaidillah.

 

Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).

Baca juga:  Sigap Tangani Bencana, Polres Bangkalan Terjunkan Pleton Siaga di 3 Desa

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.

 

“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata AKP Agus.

 

Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.

 

Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.

 

’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.

Baca juga:  Bulan Ramadhan Polisi Gelar Safari Shalat Jum’at, Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Jauhi Penyalahgunaan Miras Dan Narkoba

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

 

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”pungkas AKP Agus. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?