Menyampaikan LKPJ 2024 pada DPRD, Mas Rusdi Segera Susun RPJMD Kabupaten Pasuruan 2025-2029
PASURUANNEWS.COM,-Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutedjo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD Pasuruan, jalan Raya Raci, Kamis (20/3/2025) Penyampain LKPJ juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2012 24 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang diatur pada pasal 69 dan pasal 71, kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan…