Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum
Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum Pasuruan,pasuruannews.com,– Demi menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian yang menggunakan sound system. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. SE ini memuat 13 poin penting yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan, termasuk syarat wajib memperoleh izin tertulis dari Polres/Polresta setempat. Izin tersebut juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) di wilayah pelaksanaan acara. Bupati…