Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan Audensi Terkait Perda TJSL
PASURUANNEWS.COM,-Bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan audensi permohonan Raperda TJSL perlu dikaji ulang karena dinilai cacat formil, peserta audensi di terima ketua pansus DPRD, Yusuf Daniel dari fraksi PKB dan perwakilan dari pemerintah daerah. Sejumlah gabungan NGO Kabupaten Pasuruan melakukan audensi terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Senin (14/04/2025). Muslim juga menambahkan bila di Kabupaten Pasuruan ada 2200 perusahaan seandainya tiap perusahaan memberikan dana CSR sebesar 100 juta maka nominalnya mencapai 220 milyar, dan kenapa harus dikelolah oleh Pemkab, melalui Perda, TJSL, dengan alasan pemerataan pembangunan daerah yang tertinggal agar pembangunan yang non sektoral terdampak perusahaan,…
