Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan
PASURUAN , Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa Ambal-ambil Pasuruan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang disangkakan dalam kasus ini belum dapat di tetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang awalnya ditetapkan. Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyatakan bahwa arahan tersebut diterima pada beberapa hari yang lalu. “Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya Sabtu (22/02/25). Polda memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan…
