Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6). Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini…