Ahli Hukum Pidana Dr. Mudzakir, SH Nyatakan Kasus Andri C Dkk Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana
BANJARBARU,pasnews.com- Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto. Sidang digelar Senin (30/10/23), dengan agenda persidangan mendengarkan Keterangan Ahli. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia. Dalam keterangannya, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk ke dalam ranah perdata…