42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan
Pasuruan Kota ,Pasuruannews.com,-Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Jl.Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun. Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai saat ini tidak berikan oleh Pengusaha Perusahaan Logam Nasional. Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Pengusaha Perusahaan Logam Nasional tersebut…