Data KTP & Wajah Digunakan Tanpa Izin, Ratusan Korban Terjerat Utang, Begini Arahan Kapolres Pasuruan
PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Penawaran kredit barang elektronik dengan harga miring berujung petaka bagi ratusan warga. Sebanyak 195 orang menjadi korban penipuan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang. Para korban kini menanggung utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka, setelah data pribadi seperti KTP dan scan wajah disalahgunakan oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025 masuk ke Polres Pasuruan. AK resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar.…
