Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo terus melakukan kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan mobil ambulan dan jenazah geratis
PASURUNNEWS.COM,-Kali ini, retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah sakit umum daerah (RSUD), yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati serta seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan, digratiskan Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, dan telah ditandatangi Bupati Rusdi Sutejo. Dalam Keputusan tersebut, pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). …