Jemput Siswi Di Depan Sekolahan, Antar Pemuda Ini Ke Penjara
PASURUAN,pasuruannews.com-Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang pemuda dengan inisial KT, 24. Pria asal Pungging, Mojokerto tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan. Korban sendiri sebut saja Bunga, 17. Dia merupakan seorang siswi sekolah yang masih duduk di bangku kelas SMA. Awalnya aksi pencabulan ini terjadi setelah KT menjemput korban di depan sekolahannya. Saat itu tersangka ternyata membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa yang ada di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana KT rupanya melakukan aksi pencabulan. Saat di rumah ini, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya…
