Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

incollage 20250203 161422252

 

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan.

Advertisement

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K., M.Tr.Opsla mengajak partisipasi masyarakat dan semua pihak untuk bersama memberantas narkoba.

 

“Kami berharap dukungan serta kerjasama semua pihak dan masyarakat kabupaten Pasuruan secara umum untuk bersama memberantas narkoba dengan cara menghindari penyalahgunaan narkoba dan melaporkan jika mengetahuinya,” harap Kapolres, AKBP Jazuli.

Baca juga:  Koramil 0819/04 kejayan Menggelar Khotmil Qur'an Dan Doa Bersama

 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, dalam konferensi pers di Release Room, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita adalah 490,35 gram sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

 

“Salah satu kasus menonjol terjadi pada 31 Januari 2025, di mana kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296,42 gram sabu atau sekitar tiga ons,” ungkap Iptu Agus.

 

Ia menjelaskan bahwa salah satu jaringan terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka asal Blitar. “Modus operandi yang digunakan adalah menjadi kurir untuk mengambil barang di Pasuruan. Saat ini, kami masih mendalami jaringan mereka, yang diduga berpusat di Blitar,” tambahnya.

Baca juga:  Gelar Akselerasi Vaksinasi Serentak Se- Indonesia, Kapolri Optimis Tarjet 70 Persen Terwujud

 

Lebih lanjut, Iptu Agus menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan.(Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?