Diduga Oknum Perangkat Desa Double Job Pendamping RTLH

Img 20210222 Wa0095

PASURUAN,pasuruannews.com-Berawal dari laporan salah satu warga yang berada di Desa Manikrejo kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan bahwa salah satu oknum perangkat desa di duga kuat double job sebagai pendamping RTLH.
SW adalah oknum perangkat desa yang double job sebagai pendamping RTLH , setelah kita datangi untuk konfirmasi ke balai desa pada tanggal 10 / 02 / 2021 SW dengan tegas menjelaskan dan mengakui kalau dirinya memang seorang perangkat desa ( kaur kesra ) sekaligus dirinya juga seorang pendamping RTLH .

” Memang di samping saya seorang perangkat desa sayapun pendamping RTLH tapi itu tidak menyalahi aturan ” ungkap SW menjelaskan kepada wartawan . Padahal menurut UU Nomor 6 Th.2014 Tentang Desa telah menjelaskan secara tegas , perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara baik itu APBN maupun APBD . SW memberikan penjelasan sesuai dengan keinginan nya saja tanpa melihat peraturan yang ada , bahkan BULENG dari LSM PENJARA sempat memberikan pilihan di antara dua jabatan tersebut , dengan tegas SW menjawab saya tetap ingin kedua duanya karena kepala desapun mengijinkannya .

Advertisement

Di tempat yang berbeda kepala Desa Manikrejo berinisial NK di hubungi via tlp / WA oleh BULENG selaku pengiat LSM PENJARA INDONESIA mengatakan ” mengenai perihal itu di akui memang SW sebagai kaur kesra juga merangkap pendamping RTLH ” dan kejelasan dari hal itu kepala Desa tidak bisa memberikan jawaban yang pasti kepada BULENG.

Baca juga:  Kasdim 0819 Hadiri Pemusnaan Barang Bukti Di Mapolres Pasuruan

Sampai berita ini di online kan kepala Desa Manikrejo belum bisa di temui dengan alasan sibuk dengan pekerjaannya , Untuk kelanjutan nya kita akan menindak lanjuti sampai ke dinas terkait sampai permasalahan dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada. Pungkasnya ( IVA )

Advertisement

Pengaduan via WA?