FORMAT.. mengalirnya Dana Iuran Untuk Mobilisasi Usulan Perda Hiburan.

gridart 20240927 192351363

PASURUAN – pasuruannews.com

Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi gempol 9 Kab. Pasuruan sebesar Rp. 80 ribu, mendapat tanggapan dan sorotan dari kalangan aktivis anti korupsi Jumat, 27 September 2024.

Advertisement

Ismail Makky Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan bahwa, tidak munutup kemungkinan pengolahan dana iuran itu mengalir untuk mobilisasi dan pergerakan usulan PERDA HIBURAN, hal itu dapat dilihat dari peristiwa dilurugnya gedung DPRD oleh Lady Companion (LC ) yang rata-rata bekerja di cafe Gempol 9 Kab. Pasuruan.
Pemerintah Daerah hendaknya jangan menutup mata dan telinga atas peristiwa tersebut, PEMKAB harus segera menertibkan dan menutup tempat hiburan Gempol 9 ” ujarnya

Baca juga:  Sah.. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 di Lantik

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut ketua paguyuban yang lama yang sering disebut dalam pemberitaan terkait masalah iuran gempol 9, sdr. Roy mengatakan bahwa keterlibatan saya adalah sebagai ketua paguyuvan warkop / cafe yang lama, selama 6 bulan dan efektif 4 bulan saya bukan dipilih tapi ditunjuk oleh para pengusaha warkop, ” ujarnya

ditambahkan pula ” saya tidak pernah memegang kas atau uang tersebut tapi saya mengetahui dana tetsebut, semenjak saya di tunjuk jadi ketua paguyuban, iuran tersebut adalah Rp. 60.000/ hari kalau dihitung sampai 6 bulan nilainya bukan milliaran, kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh paguyuban yang digunakan untuk kegiatan biaya lingkungan, RT/RW, PJU Ruko, gaji Sekuriti dan keamanan serta isentif pengurus paguyuban. Terkait dengan isu dana tersebut apakah mengalir untuk kegiatan usulan PERDA HIBURAN , hal tersebut bukan rana saya biarkan pengurus paguyuban yang lainnya menjelaskan ” ujarnya ( HR )

Advertisement

Pengaduan via WA?