Tidak Kantongi Ijin, Kegiatan Dua Pt Ini Dihentikan Paksa
NGANJUK, pasuruannews.com – Tingginya mobilitas truck tronton bermuatan padas batu (dastu) dari arah Kediri yang masuk Ke Nganjuk dalam sebulan terakhir di tindak tegas Pemkab Nganjuk.
Truck-truck tersebut di operasikan oleh PT. Prima Mandiri Intipack di Kecamatan Baron dan PT. Sedan Jaya Abadi di Kecamatan Gondang. Kedua PT tersebut di tengarai belum mengantongi izin.
Melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Pemkab Nganjuk terjun langsung ke lapangan dan menghentikan paksa kegiatan timbunan kedua PT tersebut. Penutupan dan penghentian kegiatan ini langsung dengan menandatangani berita acara.
Salah satu pengusaha tambang asal Desa Margopatut mengapresiasi tindakan tegas dari Pemkab Nganjuk , menurutnya kegiatan tersebut tidak melibatkan muatan lokal. Sedangkan perusahaan lokal Nganjuk selalu berusaha memberikan sumbangsih kepada daerah melalui pajak daerah atas kegiatan tambangnya.
“Saya mendukung tindakan tegas pemerintah daerah dalam penertiban kegiatan operasional di dua titik yakni di Kecamatan Baron dan di Kecamatan Gondang, karena kegiatan tersebut tidak melibatkan muatan lokal. Sedangkan kami disini, selalu berusaha memberikan sumbangsih kepada daerah melalui pajak daerah atas kegiatan ditambang kami,” Ungkap pengusaha yang enggan di sebut namanya tersebut. Kamis (28/01/2021).
“Setelah penertiban ini , Kami sangat berharap adanya progres yang jelas dari pemerintah daerah terhadap potensi tambang yang ada di Nganjuk untuk mencukupi kebutuhan kawasan KING, Jika Nganjuk sendiri telah mencukupi untuk kegiatan kawasan KING, mengapa harus berurusan dengan tambang yang ada di luar daerah Nganjuk ?,” tambahnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nganjuk, Sudrajat membenarkan bahwa kedua kegiatan tersebut belum memiliki ketetapan izin.
“Benar , dua kegiatan tersebut memang belum memiliki ketetapan izin, dan seyogyanya kegiatan tersebut meemang harus dihentikan” ujarnya. (John/SR)