Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar

Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar

f44976e1 a507 4124 a2f5 e2123050773e

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, setelah muncul informasi mengenai program Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) untuk tahun anggaran 2026–2027.

Dalam aturan mengenai Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 juga menegaskan prinsip kerja Komite Sekolah, antara lain sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel

Advertisement

Dalam materi presentasi yang beredar, disebutkan kebutuhan anggaran sekolah yang tidak ter-cover oleh BOS dan BPOPP akan dipenuhi melalui partisipasi wali murid. Nilai yang tercantum mencapai Rp1.868.700.000, dengan jumlah siswa sekitar 1.300 orang.

Baca juga:  Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Dalam materi tersebut juga disebutkan nominal kontribusi sekitar Rp1.500.000 per tahun, atau Rp125.000 per bulan per orang tua/wali murid.

Yang Bikin Wali Murid Resah: Ada Ancaman Tak Boleh Ujian

Persoalan menjadi semakin serius setelah sejumlah wali murid mengaku mendapatkan informasi bahwa siswa yang belum membayar pada Senin disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik pun muncul:

Apakah pembayaran sumbangan benar-benar bersifat sukarela, atau berubah menjadi kewajiban karena disertai konsekuensi terhadap hak siswa mengikuti ujian?

Istilah “Dana Partisipasi Masyarakat” tentu perlu dijelaskan secara transparan. Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya nominalnya, tetapi juga **mekanisme penarikan, sifat pembayaran, dasar hukum, serta ada atau tidaknya tekanan terhadap wali murid.

Baca juga:  Siaga Bencana, Petugas Polres Dan Warga Nganjuk Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Bukan Sekadar Rp125 Ribu Sebulan

Bagi sebagian keluarga, Rp125 ribu per bulan mungkin terlihat kecil. Namun jika dikalikan sekitar 1.300 siswa, nilainya mencapai angka yang sangat besar.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

* Siapa yang menetapkan besaran dana tersebut?
* Apakah pembayaran benar-benar sukarela?
* Apakah ada bukti kesepakatan orang tua/wali murid?
* Apakah siswa yang belum membayar benar-benar dilarang mengikuti ujian?
* Ke mana dana tersebut akan digunakan?
* Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
* Mengapa kebutuhan tersebut tidak dapat dibiayai melalui sumber anggaran sekolah lainnya?

Baca juga:  Bersama Tiga Pilar, Babinsa 24/Tutur Himbau Protokol Kesehatan

Sekolah dan Dinas Pendidikan Perlu Buka Suara

Informasi mengenai larangan mengikuti ujian merupakan klaim dari wali murid yang perlu diverifikasi. Karena itu, pihak SMKN Winongan perlu memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik.

Jika benar siswa yang belum membayar akan dilarang mengikuti ujian, tentu publik patut mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Namun jika informasi itu tidak benar, sekolah juga perlu segera meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Awak media terbuka untuk meminta klarifikasi dari pihak *SMKN Winongan maupun Dinas Pendidikan Jawa Timur mengenai mekanisme Dana Partisipasi Masyarakat tersebut.(Hr)

Advertisement

Pengaduan via WA?