Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan
Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons dari pihak Humas Polres Pasuruan.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, media sebelumnya telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak kepolisian, termasuk mengenai keterangan korban yang mengaku tidak pernah mencabut laporan maupun tuntutannya.
Media juga mempertanyakan informasi yang menyebut perkara tersebut telah dicabut atau diselesaikan secara damai.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan, pihak yang berkomunikasi dari Humas Polres Pasuruan justru meminta media memahami persoalan hukum terlebih dahulu.
Dalam pesan yang diterima media, pihak Humas menyampaikan, **“Awakmu nk gak ngerti hukum ojok ngomong aturan engkok kisinan.”**
Pesan tersebut kemudian diikuti sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum penggunaan surat pernyataan, fungsi surat pernyataan, serta alasan surat tersebut diperlukan apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Media sebelumnya memang telah mengirimkan pertanyaan untuk memperoleh klarifikasi resmi mengenai status perkara dan dasar hukum yang digunakan.
“Media hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait. Ketika ada informasi yang berbeda antara keterangan korban dan informasi mengenai status perkara, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” demikian poin konfirmasi yang disampaikan media.
Dalam percakapan tersebut, pihak media juga menyampaikan bahwa dirinya bukan ahli hukum dan meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan secara langsung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.
Hingga konfirmasi tersebut disampaikan, belum terlihat jawaban substantif yang menjelaskan satu per satu pertanyaan media terkait dasar hukum, fungsi surat pernyataan, serta status perkara yang dipersoalkan.
Kondisi ini menjadi sorotan karena konfirmasi media pada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan versi resmi kepolisian sebelum informasi diberitakan kepada publik.
Media masih membuka ruang bagi Polres Pasuruan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai perkara tersebut, termasuk dasar hukum yang menjadi rujukan serta status hukum perkara saat ini.(Red)

