ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

fda94639 1c60 4e8e b5fa 12cb4e2e76e3

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) setelah muncul dugaan kartu ATM PIP milik siswa masih berada di pihak sekolah.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua pada Rabu (19/8/2026). Mereka mengaku tidak dapat memegang langsung kartu ATM PIP anaknya sehingga kesulitan mengetahui saldo maupun memastikan pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.

Advertisement

Salah satu wali murid berinisial SH mengaku kartu ATM PIP milik anaknya bahkan belum dikembalikan sejak tahun sebelumnya.

“Sejak tahun kemarin ATM anak saya tidak dikembalikan. Katanya biar diurus sekolah sekalian. Tapi sekarang saya tidak tahu cair berapa dan dipakai untuk apa,” ujar SH.

Menurut keterangan wali murid, ATM PIP siswa dari berbagai kelas, mulai kelas 1 hingga kelas 6, diduga dikumpulkan oleh pihak sekolah.

Baca juga:  Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

Kondisi tersebut membuat sejumlah orang tua mempertanyakan transparansi pencairan dana PIP. Mereka mengaku tidak mendapatkan informasi secara jelas mengenai kapan dana dicairkan, berapa jumlah yang masuk ke rekening, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.

Padahal, bantuan PIP diperuntukkan membantu peserta didik dari keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

ATM Siswa Bukan untuk Dikuasai Sekolah

Persoalan ini menjadi perhatian karena mekanisme PIP menempatkan siswa atau orang tua/wali sebagai pihak yang berhak mengakses dan menerima manfaat dana tersebut.

Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan maupun ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali. Jika kartu dititipkan di sekolah, harus terdapat alasan dan mekanisme penitipan yang jelas, serta tetap dapat diambil oleh siswa atau orang tua/wali ketika diperlukan.

Baca juga:  Aisyah Kirani, Siswa SMA 1 Pandaan, Raih Medali Emas dalam Lomba Renang Putri Popda XIV Jatim 2024

Ketentuan terbaru mengenai PIP juga diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Karena itu, dugaan penyimpanan ATM PIP oleh pihak sekolah perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait persetujuan orang tua, jumlah ATM yang dikumpulkan, riwayat pencairan, serta bukti bahwa dana benar-benar diterima dan digunakan untuk kepentingan siswa.

Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera melakukan pengecekan dan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan segera turun. Ini uang anak-anak, hak mereka. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas SH.

Mereka juga meminta agar setiap pencairan PIP dapat diketahui oleh orang tua secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.

Baca juga:  Pemberantasan Judi Online, Kapolsek Nongkojajar Gelar Apel untuk Periksa HP Anggota Polri

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Media Pasuruannews telah mendatangi SDN Sumber Glagah untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah Kokoh Widianti terkait dugaan tersebut.

Namun, kepala sekolah belum dapat ditemui. Menurut Fathur, salah seorang guru di SDN Sumber Glagah, kepala sekolah sedang mengikuti rapat di Dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari Kepala SDN Sumber Glagah mengenai dugaan penyimpanan ATM PIP tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah ATM PIP tersebut memang dititipkan atas persetujuan orang tua, bagaimana mekanisme pencairannya, dan apakah seluruh dana yang masuk ke rekening siswa telah diterima sesuai hak masing-masing penerima?

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SDN Sumber Glagah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.(Usj/Adf)

Advertisement

Pengaduan via WA?