DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

img 20260619 wa0003

Raci, Pasuruannews.com – Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Jl. Raya Raci-Bangil.

Pada rapat paripurna kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Advertisement

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Pemkab Pasuruan dan Dinas Pendidikan Gelar Pembinaan 1.313 Guru PPPK untuk Perkuat Profesionalitas ASN

Selanjutnya Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan pidato pengantar terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Rusdi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan dokumen Raperda kepada DPRD pada 8 Juni 2026. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca juga:  Dinas Bina Marga Pacu Penyelesaian Pemeliharaan Jalan Kaliputih–Wonolilo Agar Nyaman Dilalui Warga

Dalam pemaparannya, Rusdi mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan tersebut menjadi pencapaian ke-13 secara berturut-turut yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” ujar Rusdi.

Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target sebesar Rp4,096 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,022 triliun atau 92,57 persen dari anggaran sebesar Rp4,345 triliun, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp323,07 miliar.

Baca juga:  Hari Ini 30 Juni Pendaftaran ASN/PNS Dibuka secara Daring, Jatim Tambah Kuota

Meski APBD Perubahan 2025 sebelumnya dirancang mengalami defisit sebesar Rp248,85 miliar, realisasi akhir justru menunjukkan surplus sebesar Rp52,81 miliar.

Selain itu, Pemkab Pasuruan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung APBD Tahun Anggaran 2026.

Menutup penyampaiannya, Bupati Rusdi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Rusdi menegaskan bahwa agenda pembangunan selanjutnya akan terus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan. (Agung)

Advertisement

Pengaduan via WA?