Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

img 20260518 wa0024

Pasuruan, Pasuruannews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan  yang sebelumnya tertunda cukup lama.

Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan bersama dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/05/2026) siang.

Advertisement

Kegiatan paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD beserta anggota DPRD kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak 37 anggota hadir dari total 50 anggota DPRD sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Diketahui Ketiga regulasi yang disahkan hari ini mencakup Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam pernyataannya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan tiga raperda tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah mangkrak selama kurang lebih 2,5 tahun.

“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ucap Syamsul Hidayat.

Menurutnya, ketiga raperda itu telah melewati tahapan-tahapan pembulatan, dan pemantapan konsepsi sehingga kini Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi dan sinkronisasi di pemerintah pusat dan provinsi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga:  Ribuan Peserta Ikut Berpartisipasi Delta Surya Run Peringati 35 Tahun RS. Delta Surya

“Kami juga telah melalui pembahasan intensif dan persetujuan bersama OPD terkait, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Tahap akhir yang dilewati adalah persetujuan paripurna hari ini untuk resmi menjadi Perda,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi yang disahkan saat ini.

Menurutnya pengesahan dan penuntasan legislasi Daerah merupakan wujud nyata pengabdian dan komitmen untuk saling bahu membahu demi kemajuan Daerah.

Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terwujud karena adanya kesamaan kerangka berpikir. Kita berkomitmen untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Rusdi.

Baca juga:  KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rusdi-Gus Shobih Menang dalam Pilkada 2024

Rusdi Sutejo juga menambahkan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak secara optimal.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta diberikan perlindungan secara optimal,” imbuhnya. (Agung)

Advertisement

Pengaduan via WA?