Kejaksaan Negeri Bangil Dampingi Peninjauan Proyek Strategis Daerah di Gempol dan Wonosari

Kejaksaan Negeri Bangil Dampingi Peninjauan Proyek Strategis Daerah di Gempol dan Wonosari

img 20251021 wa0167

Pasuruan,pasuruannews.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi proyek strategis daerah yang bersumber dari dana hibah pusat, Selasa (21/10/2025) pagi.

Dua proyek tersebut yakni rehabilitasi DAM JI Selang di Desa Wonosari dan rehabilitasi DAM JI Mojokopek di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Kegiatan ini turut didampingi oleh pejabat Dinas, pihak konsultan, serta pelaksana proyek untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana.

Advertisement

Peninjauan dilakukan guna melihat langsung perkembangan fisik bangunan penunjang sarana irigasi pertanian yang sebelumnya terdampak bencana alam pada tahun 2021 silam.

Baca juga:  Pemkab Pasuruan Himbau Peternak Sapi Waspadai PMK Penyakit Kuku Dan Mulut

Kepala Bidang SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Widya, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan oleh pihak Kejaksaan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap program pembangunan daerah. Tujuannya agar pelaksanaan proyek dapat berjalan baik, lancar, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Dari hasil peninjauan di dua proyek strategis tersebut, progresnya masih on track. Rata-rata capaian deviasi masih dalam batas wajar. Harapannya pengerjaan bisa selesai tepat waktu,” jelas Widya.

Terkait kondisi cuaca dan potensi hujan yang mulai turun, Widya menegaskan bahwa sejauh ini intensitas hujan masih rendah sehingga belum berdampak signifikan terhadap pekerjaan fisik, meski sebagian besar pengerjaan berada di area sungai.

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Ditlantas Polda Jatim Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

“Kami terus mendorong rekanan dan konsultan untuk menambah tenaga kerja di lapangan serta memastikan distribusi material tidak mengalami keterlambatan,” imbuhnya.(Adf)

Advertisement

Pengaduan via WA?