Dugaan Etika Buruk Penyidik Polres Pasuruan: Saksi Keluhkan Proses Pemeriksaan dan Jadwal Molor

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus menjadi sorotan publik. Terbaru, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh Polres Pasuruan menuai kritik keras karena diduga dilakukan secara tidak profesional dan melanggar etika penyidikan.
Pemanggilan dua saksi kunci oleh penyidik Polres Pasuruan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya besar dan keluhan dari salah satu saksi yang merasa tidak nyaman dengan proses tersebut.
Salah satu saksi, berinisial UJ, mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ia menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa ia dijadikan saksi dari pihak Misbah, yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada.
“Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu kalau saya dijadikan saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.
UJ menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam surat resmi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir jam 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar jam 1 siang,” ungkapnya.
Selain jadwal yang molor, UJ juga menyoroti perilaku tidak pantas dari oknum penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Ia menyebut adanya penyidik yang merokok di ruang pemeriksaan, padahal di ruangan itu terdapat seorang perempuan yang sedang dimintai keterangan seorang diri.
“Saya melihat sendiri ada penyidik yang merokok di ruang pemeriksaan. Padahal di situ ada perempuan yang sedang diperiksa sendirian. Itu jelas tidak sopan dan mencoreng wibawa kepolisian,” tambahnya.
Situasi ini membuat sejumlah pihak menyoroti cara kerja penyidik Polres Pasuruan. Sejumlah LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan menyayangkan sikap tidak profesional tersebut dan menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjaga etika serta wibawa institusi dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan tidak pantas terhadap saksi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.
Pihaknya juga mendesak agar Polres Pasuruan melakukan evaluasi internal terhadap perilaku penyidik yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas aparat.
Sementara itu, hingga kini kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua LSM Gajah Mada masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan. Publik berharap agar penegakan hukum berjalan objektif dan bermartabat, tanpa keberpihakan serta tanpa tindakan yang mencederai prinsip keadilan.(Adf/Usj)